Correct Article 3
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
Besarnya Tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
