Correct Article 2
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur, diberikan Tunjangan Instruktur setiap bulan.
Your Correction
