Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Meneg PPKTI menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; c. pengkoordinasian dalam perumusan, penetapan kebijakan, dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA; d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Your Correction