Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Meneg Budpar mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; e. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; f. penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan, dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi; g. penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial; h. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : i. penetapan pedoman standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya; j. penetapan pedoman persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; k. penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan. Bagian …
Your Correction