Correct Article 21
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Meneg Budpar mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
f. penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan, dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi;
g. penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial;
h. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
i. penetapan pedoman standar pemberian izin oleh daerah di bidangnya;
j. penetapan pedoman persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
k. penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan.
Bagian …
Your Correction
