Correct Article 18
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Meneg LH mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
e. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam dalam rangka pelestarian lingkungan;
f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
g. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
h. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
i. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
j. penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan di bidangnya;
k. pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya laut di luar 12 (dua belas) mil;
l. penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang pencemaran lingkungan hidup;
m. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pemberian rekomendasi perubahan fungsi kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction
