Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Meneg Koperasi dan UKM mempunyai kewenangan: a. penetapan … a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya; e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; f. penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya; g. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; h. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; i. penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah; j. penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi di bidangnya; k. pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah di bidangnya; l. pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar koperasi dan pengusaha kecil dan menengah serta kerja sama dengan badan usaha lain.
Your Correction