Correct Article 9
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
d. penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara;
e. penetapan …
e. penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
f. penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah dan pedoman formasi perangkat Daerah;
g. penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Daerah serta pedoman tentang realokasi pegawai;
h. penetapan persyaratan jabatan;
i. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil.
Your Correction
