Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Meneg PP mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; d. penetapan … d. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; e. penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan gender; f. penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, dan remaja.
Your Correction