Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Meneg PP menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan anak; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi terhadap program pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; c. peningkatan peran serta masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan anak untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta kesejahteraan dan perlindungan anak; d. pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka pembangunan pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Your Correction