Correct Article 55
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 171 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
