Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Meneg dan Deputi Meneg adalah jabatan eselon Ia. (2) Staf Ahli Meneg adalah jabatan eselon Ib. (3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa.
Your Correction