Correct Article 3
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Meneg terdiri dari :
1. Meneg Pemberdayaan Perempuan, disingkat Meneg PP;
2. Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN;
3. Meneg Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan UKM;
4. Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek;
5. Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH;
6. Meneg Kebudayaan dan Pariwisata, disingkat Meneg Budpar;
7. Meneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA, disingkat Meneg PPKTI;
8. Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Meneg PPN;
9. Meneg Badan Usaha Milik Negara, disingkat Meneg BUMN;
10. Meneg Komunikasi dan Informasi, disingkat Meneg Kominfo.
Bagian …
Your Correction
