Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ia. (3) Pembantu Deputi adalah jabatan setinggi-tingginya eselon Ib dan serendah-rendahnya eselon IIa. (4) Staf Ahli adalah jabatan setingi-tingginya eselon Ib dan serendah-rendahnya eselon IIa.
Your Correction