Correct Article 71
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Sahli mempunyai tugas melakukan pengamatan, menelaah, memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual
mengenai hal-hal tertentu menurut keahliannya yang berkaitan dengan ketahanan nasional baik atas petunjuk Sesjen Wantannas maupun atas inisiatif sendiri.
Your Correction
