Correct Article 70
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Di lingkungan Setjen Wantannas dapat dbentuk Staf Ahli yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Ahli, sesuai dengan kebutuhan dan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaaan aparatur negara.
(2) Sahli, adalah unsur pembantu Sejen Wantannas di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggungjawba kepada Sesjen Wantannas.
Your Correction
