Correct Article 68
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bandep Hamkam mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek pertanahan dan keamanan;
b. pengukuran kondisi aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka pengelolaan petahanan pertahanan dan keamanan;
c. pengukuran hasil pembangunan aspek pertahanan dan keamanan dan menganalisis penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menjamin menanggulangi dan merebilitasi kerusakan akibat gangguan pertahanan dan keamanan.
Your Correction
