Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bandep Hamkam mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek pertanahan dan keamanan; b. pengukuran kondisi aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka pengelolaan petahanan pertahanan dan keamanan; c. pengukuran hasil pembangunan aspek pertahanan dan keamanan dan menganalisis penyimpangan yang terjadi; d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi; e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menjamin menanggulangi dan merebilitasi kerusakan akibat gangguan pertahanan dan keamanan.
Your Correction