Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bandep Kumdang mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek hukum dan perundang-undangan; b. pengukuran kondisi penegakan hukum dalam rangka pengelolaan ketertiban masyarakat; c. pengukuran hasil pembangunan hukum dan perundang-undangan serta menganalisis penyimpangan yang terjadi; d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi; e. perumusan saran penegakan sistem hukum nasional dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Your Correction