Correct Article 65
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bandep Kumdang mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek hukum dan perundang-undangan;
b. pengukuran kondisi penegakan hukum dalam rangka pengelolaan ketertiban masyarakat;
c. pengukuran hasil pembangunan hukum dan perundang-undangan serta menganalisis penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran penegakan sistem hukum nasional dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Your Correction
