Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Kumdang, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Debang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Debang.
Your Correction