Correct Article 63
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Kumdang, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Debang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Debang.
Your Correction
