Correct Article 62
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bandep Sosbud mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek sosial budaya;
b. pengukuran kondisi aspek sosial budaya dalam rangka pengelolaan ketahanan sosial budaya;
c. pengukuran hasil pembangunan aspek sosial budaya dan menganalisa penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis sosial budaya.
Your Correction
