Correct Article 60
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Pembantu Deputi Urusan Sosial Budaya, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Sosbud, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Debang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Debang.
Your Correction
