Correct Article 59
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bandep Eko mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek ekonomi dan moneter;
b. pengukuran kondisi ekonomi nasional dalam rangka pengelolaan ketahanan ekonomi;
c. pengukuran hasil pembangunan ekonomi dan menganalisis penyimpangan yang terjadi;
d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi;
e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis ekonomi.
Your Correction
