Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bandep Eko mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek ekonomi dan moneter; b. pengukuran kondisi ekonomi nasional dalam rangka pengelolaan ketahanan ekonomi; c. pengukuran hasil pembangunan ekonomi dan menganalisis penyimpangan yang terjadi; d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi; e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis ekonomi.
Your Correction