Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bandep Renkon mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data yang mengganggu stabilitas segenap aspek kehidupan nasional; b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian jenis gangguan, ruang, dan waktu terjadinya yang mengancam stabilitas nasional; c. perumusan rencana kontijensi dalam rangka pembangunan nasional.
Your Correction