Correct Article 50
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Pembantu Deputi Urusan Perencanaan Kontijensi, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Renkon, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Depolstra yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Depolstra.
Your Correction
