Correct Article 49
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, bandep Stranas mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data pembangunan nasional;
b. evaluasi dinamika pembangunan nasional;
c. perumusan batas toleransi risiko pembangunan nasional;
d. perumusan strategi nasional dalam rangka pembangunan nasional.
Your Correction
