Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bandep Lingstranas mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data lingkungan strategi nasional; b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian kemungkinan ancaman nasional masa datang; c. perumusan batas toleransi risiko pembangunan nasional.
Your Correction