Correct Article 33
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bandep Lingstranas mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data lingkungan strategi nasional;
b. pengidentifikasian dan pengklasifikasian kemungkinan ancaman nasional masa datang;
c. perumusan batas toleransi risiko pembangunan nasional.
Your Correction
