Correct Article 31
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Staretgis Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Lingstranas, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Dejiandra yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dejiandra.
Your Correction
