Correct Article 29
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Dejiandra mempunyai tugas :
a. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, baik dalam dan luar negeri, dan swasta dalam negeri dalam rangka penyusunan pengkajian dan penginderaan strategis;
b. penyiapan dan penyelenggaraan pengkajian dan penginderaan strategis nasional, regional dan internasional;
c. perumusan hasil pengkajian berupa peluang dan kendala;
d. perumusan hasil penginderaan strategis berupa kecenderungan;
e. penyusunan perkiraan keadaan strategis nasional (kristranas), telaahan strategis nasional (telstranas), dan rancangan apresiasi strategis nasional (apstranas).
Your Correction
