Correct Article 27
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dejiandra, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen Wantannas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sesjen Wantannas.
Your Correction
