Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bandep Infolahta mempunyai fungsi : a. pengumpulan, pengolahan bahan dan data yang bersumber dari media massa, telekomunikasi dan informatika dalam rangka pemberdayaan pusat informasi nasional; b. pengidentifikasi dan analisis perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi dan informatika; c. perumusan saran pengembangan sistem informasi nasional dan sistem informasi manajemen nasional.
Your Correction