Correct Article 20
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bandep Lingal mempunyai fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data geografi, kependudukan, sumber kekayaan alam;
b. perumusan dan pengembangan pengelolaan lingkungan alam.
Your Correction
