Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bandep Lingal mempunyai fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data geografi, kependudukan, sumber kekayaan alam; b. perumusan dan pengembangan pengelolaan lingkungan alam.
Your Correction