Correct Article 17
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bandep Lingpemneg mempunyai fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. perumusan pengelolaan dan pengembangan pemerintahan negara.
Your Correction
