Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Pemerintahan Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Lingpemneg, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Desisnas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Desisnas.
Your Correction