Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unsur di lingkungan Wantannas dan Setjen Wantannas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Wantannas dan Setjen Wantannas maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah dan/atau instansi lain.
Your Correction