Correct Article 75
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Wantannas dan Setjen Wantannas dibebankan pada anggaran belanja negara yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Your Correction
