Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Wantannas dan Setjen Wantannas dibebankan pada anggaran belanja negara yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Your Correction