Correct Article 7
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Susunan organisasi Wantannas terdiri dari :
a. Ketua Dewan :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Sekretaris Dewan:
Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota;
c. Anggota Dewan :
1. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
3. Menteri Negara Koordinator Bidang Rkonomi, Keuangan dan Industri;
4. Menteri Negara Koordiantor Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
5. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
6. Menteri Negara Sekretaris Negara;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Luar Negeri;
9. Menteri Pertahanan Keamanan;
10.Menteri Penerangan;
11.Menteri Kehakiman;
12.Panglima ABRI;
13.Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(2) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota inti Wantannas.
(3) Keanggotaan Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan.
(4) Ketua Wantannas dapat membentuk panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
