Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wantannas mempunyai fungsi : a. penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional INDONESIA; b. penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara; c. penetapan resiko pembangunan nasional yang dihadapi untuk kurun waktu tertentu dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka merehabilitasi akibat dari resiko pembangunan.
Your Correction