Correct Article 3
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Current Text
Dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wantannas mempunyai fungsi :
a. penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional INDONESIA;
b. penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara;
c. penetapan resiko pembangunan nasional yang dihadapi untuk kurun waktu tertentu dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka merehabilitasi akibat dari resiko pembangunan.
Your Correction
