Correct Article 5
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersamasama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
