Correct Article 3
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Besarnya Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
