Correct Article 29
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Menko ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Menko menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PRESIDEN dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
(4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.
Your Correction
