Correct Article 28
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Menko ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Menko ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
