Correct Article 23
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Menko menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan dan perumusan kebijakan Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kantor Menteri Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 24 …
Your Correction
