Correct Article 15
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13,
dan Pasal 14, Menko Kesra mengkoordinasikan :
a. Menteri Kesehatan;
b. Menteri Pendidikan Nasional;
c. Menteri Sosial;
d. Menteri Agama;
e. Menteri …
e. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
g. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
h. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
i. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Your Correction
