Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, Menko Kesra mengkoordinasikan : a. Menteri Kesehatan; b. Menteri Pendidikan Nasional; c. Menteri Sosial; d. Menteri Agama; e. Menteri … e. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata; f. Menteri Negara Lingkungan Hidup; g. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; h. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; i. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Your Correction