Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan : a. Menteri Keuangan; b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; d. Menteri Pertanian; e. Menteri Kehutanan; f. Menteri Perhubungan; g. Menteri Kelautan dan Perikanan; h. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; i. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; j. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; k. Menteri Negara Riset dan Teknologi; l. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; m. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; n. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; o. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Your Correction