Correct Article 10
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menko Perekonomian mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga Pemerintah di bidangnya;
b. perumusan dan penetapan agenda dan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya;
c. penyusunan rencana makro untuk menyinkronkan rencana dan program lembaga Pemerintah di bidangnya;
d. penandatanganan …
d. penandatanganan perjanjian atau persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari PRESIDEN di bidangnya;
e. penetapan putusan hasil koordinasi.
Your Correction
