Correct Article 7
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menko Polkam mengkoordinasikan :
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Luar Negeri;
c. Menteri Pertahanan;
d. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
e. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
f. Jaksa Agung;
g. Kepala Badan Intelijen Negara;
h. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
i. Kepala …
i. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
j. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Your Correction
