Correct Article 30
KEPPRES Nomor 100 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui :
a. rapat koordinasi Menko atau rapat koordinasi gabungan antar-Menko;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menko sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. konsultasi langsung dengan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(2) Pelaksanaan …
(2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
