Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 100 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima tunjangan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihentikan pemberian tunjangannya apabila diangkat dalam jabatan struktural.
Your Correction