Correct Article 5
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1999 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Pembinaan teknis akademik STIA-LAN dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan fungsional dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
