Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1999 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan teknis akademik STIA-LAN dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan fungsional dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction