Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu MENKO yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada MENKO. (2) Staf Ahli mempunyai tugas membantu MENKO dalam memberikan pemikiran dan pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan MENKO, dalam pelaksanaan tugas MENKO. (3) Dalam ... (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasi oleh SESMENKO.
Your Correction