Correct Article 10
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu MENKO yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada MENKO.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas membantu MENKO dalam
memberikan pemikiran dan pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan MENKO, dalam pelaksanaan tugas MENKO.
(3) Dalam ...
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasi oleh SESMENKO.
Your Correction
