Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas MENKO dan Staf MENKO, baik yang bersifat rutin maupun pembangunan, dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
Your Correction